Pro dan Kontra Pelarangan FPI, DPR: Akhiri Saja Sudah Perdebatannya!

KalbarOnline.com – Keputusan pemerintah pada penghujung Desember 2020 lalu untuk melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) masih menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung keputusan ini, namun banyak juga yang mempertanyakan, khususnya dari segi legalitas pembubaran.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan sebaiknya pembahasan terkait legal atau tidaknya pembubaran ini disudahi, karena keputusan pemerintah tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.

“Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode dan lain-lainnya. Langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu udah dipertimbangkan dengan matang,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/1).

Sahroni mengatakan, memang sudah sewajarnya FPI dihentikan aktivitasnya karena banyak kegiatannya yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Dari segi legalitas, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Soal Nama Pelabuhan Internasional di Mempawah, Ini Kata Presiden Jokowi

“FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki track record main hakim sendiri, nggak tertib, suka men-sweeping, padahal itu bukan tugas mereka. Secara legalitas juga mereka nggak ada dasar hukumnya,” kaanya.

Namun lebih dari itu, tambah Sahroni, yang paling membahayakan adalah karena FPI terindikasi mendukung gerakan ISIS yang merupakan kelompok teroris dan dikecam oleh seluruh dunia.

“Jadi ini bukan hanya masalah izin, sweeping, tapi juga kamanan negara dipertaruhkan. Karenanya, alasan pembubaran FPI sudah komprehensif, mulai dari ketertiban sampai keamanan negara dari potensi aksi teroris,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga :  Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Pemerintah menilai FPI sering melanggar ketentuan hukum. Sebanyak 35 orang anggota/pengurus FPI terlibat tindak pidana terorisme, 206 terlibat berbagai tindak pidana umum lain. Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS.

Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat SKT. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Comment