Categories: Kabar

Nobu saat Ditanya Gisel Mangkir Panggilan Polisi: Maaf, Maaf ya… Permisi

KalbarOnline.com – Michael Yukinobu Defretes, tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia dipastikan tidak ditahan usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Pria berbadan atletis itu hanya dikenakan wajib lapor mulai Rabu (6/1/2021).

Bersamaan dengan pemeriksaan Nobu, Gisel semestinya juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya. Gisel pun meminta jadwal ulang pemeriksaanya pada 8 Januari mendatang.

Nah, Nobu yang ditanya soal mangkirnya Gisel, hanya merespon dengan kalimat sedikit dan terkesan enggan untuk menanggapinya. Ia memilih untuk berlalu. “Maaf, Maaf ya. Permisi,” kata Nobu, sambil terus melangkahkan kakinya.

Nobu sendiri sempat mengungkapkan rasa penyesalan dan permintaan maafnya atas apa yang terjadi. “Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait,” tukas Nobu.

Sebelumnya, Gisel berhalangan hadir pada pemeriksaan Senin kemarin. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisel pada 8 Januari mendatang. Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya yang viral di media sosial.

“Ia (Gisel) minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat (8/1/2021), kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) siang.

Kombes Yusri juga belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan nantinya dijalani oleh Gisel. “Jadi ini yang bisa saya sampaikan semuanya nanti hasilnya seperti apa kita tunggu aja dari penyidik,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

7 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

7 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

9 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

9 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

12 hours ago