Polri Belum Temukan Pelanggaran Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI

KalbarOnline.com – Mabes Polri memastikan belum ada penindakan terkait Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hingga kini belum ada pelanggaran setelah dikeluarkannya maklumat tersebut.

’’Terkait penindakan tentu adanya pelanggaran. Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut,’’ kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).

Baca Juga :  DPD I HTI Kalbar Gelar Konferensi Pers, Klarifikasi Tuduhan Makar

Menurut Ramadhan, penindakan bisa dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran yang terkait dengan maklumat Kapolri soal pelarangan atribut dan penyebaran konten Front Pembela Islam (FPI). ’’Jadi terkait penindakan ada pelanggaran dulu. Belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021,’’ ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga :  Tersandung Rizieq, Polisi Tingkatkan kasus RS Ummi jadi Penyidikan

Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment