Categories: Kabar

Kawal Sidang Praperadilan Habib Rizieq, 1610 Personel Amankan PN Jaksel

KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan  yang dimohonkan tersangka penghasutan kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, hari ini, Senin (4/1/2021). Sidang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.

Untuk mengawal jalannya persidangan ini, polisi menyiapkan1.610 personil gabungan.
“Sebanyak 1.610 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pemda telah disiagakan untuk pengamanan sidang di PN Jakarta Selatan. Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, kemarin.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Sementara Humas PN Jaksel, Suharno meminta massa simpatisan atau pengikut Habib Rizieq tidak berbondong-bondong datang ke ruang persidangan mengingat masih situasi pandemi virus corona (Covid-19).

“Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, karena protokol kesehatan harus kita perhatikan, yang kami utamakan sehat dulu,” kata Suharno, sebelumnya.

Suharno menjelaskan bahwa persidangan perdana itu mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Rizieq. Apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

Namun, sidang dapat ditunda apabila ada salah satu pihak dari gugatan praperadilan tersebut tidak hadir. “Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda,” tuntasnya.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Habib Rizieq.

“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago