Gisel Absen, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Pornografi

KalbarOnline.com – Tersangka pornografi, Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu  de Fretes (MYD) dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) ini. Mereka akand diperiksa sebagai tersangka.

Namun, pada pemeriksaan kali ini, hanya si pemeran video syur pria, Michael Yukinobu yang memenuhi panggilan polisi. Pantauan di lokasi, Michael Yukinobu datang didampingi kuasa hukumnya. Pria yang memakai kemeja putih itu tidak banyak berbicara. Tak lama setelah masuk gedung pemeriksaan, Michael Yukinobu langsung menjalani tes Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk pemeriksaan yang tengah dijalani MYD, ia meminta untuk tetap menunggu sampai pemeriksaan selesai.

Baca Juga :  Dipicu Rebutan Wilayah, Begini Kronologi Bentrokan Ormas FBR dan PP di Lenteng Agung

“Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja untuk hasilnya seperti apa. Tidak usah berandai andai, kita tunggu aja hasil dari pemeriksaan penyidik dan akan saya sampaikan hasilnya seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Gisella Anastasia tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pasalnya Gisel sedang ada acara menjemput anaknya pulang dari Bali. Gisel, kata Yusri meminta jadwal ulang pemanggilan terkait kasus video syur hari Jumat.

“Saudara GA (Gisella Anastasia) hari ini mengirimkan surat melalui pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga :  Mahfud MD Akui Indonesia Butuh Jutaan APD, Tegaskan Pemerintah Punya Solusinya  
Michael Yukinobu memenuhi panggilan polda metro jaya sebagai tersangka kasus video syur. Foto: okezone

Diberitakan sebelumnya, Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” sambung Yusri.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. [ind]

Comment