Categories: Kabar

Nikahi Rashda Diana, Din Syamsuddin Ternyata Telah Diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020

KalbarOnline.com – Din Syamsuddin alias Sirajuddin Syamsudin ternyata telah diceraikan Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020. Novalinda mengajukan gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Pada putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.

Lantas, pada 30 November 2020, Novalinda mengajukan gugatan cerai terhadap Din. Majelis hakim PA Jaksel mengabulkan gugatan cerai itu pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran Din sebagai tergugat sepanjang persidangan sehingga gugatan itu diadili atau diputus dengan verstek.

“Menyatakan, Tergugat (Din Syamsuddin) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat (Novalinda Jonafrianty) dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat),” demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.

Majelis mengabulkan gugatan cerai Novalinda terhadap Din dengan pertimbangan:

– Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi;
– Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan;
– Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;
– Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benar-benar telah pecah serta sulit untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dikehendaki dalam Al-Qur’an pada Surat Ar- Rum ayat 21, dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugat dinilai telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (2) Huruf f Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam,” ujar majelis.

PA Jaksel menyatakan karena Tergugat (Din) tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, sedang ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah sedangkan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek.

“Sesuai ketentuan Pasal 125 Ayat (1) HIR,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istrinya, Fira Beranata, meninggal dunia pada Juli 2010.

Kini Din sudah menikah lagi. Eks Ketum PP Muhammadiyah itu menikah dengan Dr Rashda Diana, LC, MA, pada Minggu (3/1/2020).

Akad nikah Din dengan Rashda berlangsung pada 09.00 WIB di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jatim. (dtk/ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

19 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

20 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

20 hours ago