Menteri Tjahjo ‘Ngeprank’: Gaji PNS Gak Jadi Naik, Ini Pertimbangan Kemenkeu

KalbarOnline.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus gigit jari. Pasalnya, rencana kenaikan gaji tahun ini yang dibilang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak jadi terealisasi. Di dunia maya, warganet ikutan menyindir. Duh, PNS di-prank Tjahjo.

Rencana adanya kenaikan gaji diungkap Tjahjo, Senin (28 Desember 2020). Saat itu, Tjahjo mengatakan, akan menaikkan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021. Dengan kenaikan tunjangan itu, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

Omongan Tjahjo langsung viral. Baik di dunia nyata maupun dunia maya. Ada yang mendukung, ada juga yang tidak. Alasannya, kondisi keuangan negara yang sedang krisis karena pandemi Covid-19.

Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung turun menjelaskan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep.

Baca Juga :  Partai Gelora Rayakan Milad ke-1 Secara Sederhana dan Serukan Kerja Kolaborasi

“Belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” kata wanita yang akrab disapa Puspa tersebut ketika dihubungi detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Puspa mengatakan, pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021. Dalam postur APBN 2021, tak ada kenaikan tunjangan atau gaji PNS. Pasalnya, pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi virus Corona (COVID-19), dan juga pemulihan ekonomi.

“APBN tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2020. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi,” terang Puspa.

Meski begitu, menurutnya pemerintah sedang mengkaji wacana kenaikan gaji maupun pensiunan PNS. Kajian gaji PNS itu termasuk bagaimana dampaknya pada keuangan negara.

“Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang ASN yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, diantaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Puspa.

Baca Juga :  Disurati Bupati, Menperin Minta GAPPRI Temanggung Beli Tembakau Petani Dengan Harga Pantas

Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS. Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.

Tjahjo meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ucapnya dalam video virtual, dikutip Minggu (3/1/2021). [rif]

Comment