Categories: Nasional

Maklumat Kapolri Bisa Berdampak pada Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid MA mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan konstitusi. Salah satunya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang berdampak negatif untuk kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut,” kata HNW dalam keterangannya, Minggu (3/12).

HNW tak memungkiri, Maklumat Kapolri tersebut bisa berdampak pada pemberitaan hasil investigasi tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI). “Dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut,” ujar HNW.

HNW juga mengapresiasi sikap Mabes Polri yang menjelaskan bahwa maklumat tersebut tidak untuk bertentangan dengan UU Pers dan pemberitaan media massa yang terkait FPI.

“Bila ini yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki,” cetus HNW.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1). Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

39 mins ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

41 mins ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

14 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

14 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

14 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

14 hours ago