Categories: Nasional

Kapolri Larang Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Beritakan

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dalam maklumat yang diterbitkan pada hari ini, Jumat (1/1) tersebut, Kapolri menekankan masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Maklumat Kapolri ini pun bisa berdampak pada pemberitaan media massa. Dewan Pers menyatakan, media massa tetap bisa memberikan informasi terkait dengan FPI asalkan mematuhi kode etik jurnalistik. ’’Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi kode etik jurnalistik,’’ kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dikonfirmasi, Jumat (1/1).

Penerbitan maklumat tersebut merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat itu berisi empat poin, dalam poin kedua huruf d tertulis, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kapolri juga mengerahkan Satpol PP didukung TNI-Polri untuk menertibkan pada lokasi yang terpasang spanduk atau banner atribut hingga pamflet bergambar FPI. ’’Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

1 hour ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

1 hour ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago