Categories: HeadlinesPontianak

Rayakan Malam Tahun Baru di Pontianak Terancam Sanksi Pidana

Rayakan Malam Tahun Baru di Pontianak Terancam Sanksi Pidana

Larang Konvoi Kendaraan Malam Tahun Baru

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api. Selain itu, pada malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing.

“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).

Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.

Sementara untuk perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, menurutnya mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen. Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus Covid-19 di Kota Pontianak.

“Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” tuturnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja, baik perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, tidak hanya dikenakan sanksi denda, tetapi langsung dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana.

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya.

Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk sebaiknya berada di rumah. Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan bisa melakukan himbauan dan pengawasan di lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Kombes Pol Komarudin juga menegaskan, pihaknya tak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran dari aturan tersebut. Termasuk juga terhadap masyarakat dari luar Kota Pontianak yang telah merencanakan malam pergantian tahun di Kota Pontianak. Akan diberlakukan berbagai kebijakan dalam menghadapi malam pergantian tahun baru. Diantaranya seluruh aktivitas akan dibatasi hingga pukul 23.00.

“Kami tidak ingin malam tahun baru justru menimbulkan musibah baru karena abai terhadap protokol kesehatan dan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga bisa berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.

Penegasan ini ditujukan untuk seluruh aspek aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Beberapa tempat seperti waterfront, Taman Alun Kapuas dan beberapa ruas jalan juga akan ditutup.

“Kami imbau jangan ada yang melakukan konvoi kendaraan pada malam tahun baru, bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

10 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

11 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

11 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

11 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago