Categories: Kabar

Pelarangan FPI Dinilai Mengkebiri UUD, Harusnya Melalui Pengadilan

KalbarOnline.com – Pemerintah telah memutuskan melarang segala bentuk aktivitas FPI (Front Pembela Islam). Pelarangan ini bagi sebagian pihak sama saja mengkebiri Undang-Undang Dasar tentang jaminan kemerdekaan berserikat.

Hal ini diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai, seharusnya pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang menentukan adalah pengadilan bukan pemerintah.

“Karena mestinya bukan pemerintah yang menentukan, mestinya pengadilan yang menentukan sebuah ormas atau organisasi tertentu dilarang di Indonesia,” kata Feri dalam dialog yang disiarkan RRI, Kamis (31/12/2020).

Lebih jauh, Feri menyatakan, jika ada anggota FPI yang merasa tidak puas atas keputusan itu, disarankan menempuh jalur hukum.

“Ada baiknya memang pilihannya menempuh jalur hukum dan memperlihatkan secara elegan bahwa FPI itu organisasi yang tertib,” tukasnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

IMI Kalbar Awards, Motivasi Bagi Atlet dan Tokoh Pemerhati Otomotif

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara IMI Kalbar Award yang…

3 hours ago

Pemprov Siap Kurasi Event Ikanmas Masuk Kalender Event Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar, Windy Prihastrai membuka Ikanmas…

3 hours ago

Windy Apresiasi Sahabat Thalasemia Fakultas Kedokteran Untan Jadi Pendonor Darah Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orang Tua Penyandang Thalasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalbar, Windy Prihastari…

3 hours ago

Optimasi Lahan Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun perekonomian nasional termasuk…

3 hours ago

Kolaborasi TP PKK Kalbar bersama DP3A dan Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Aksi Nyata Gota Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka mendukung percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Provinsi Kalbar, TP…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama pihak terkait dan jajaran Forkopimda…

4 hours ago