MUI: Seharusnya Pemerintah Membina Bukan Membubarkan FPI

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, seharusnya Pemerintah mengambil jalan tengah dibanding harus membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan menyebut, langkah pembinaan lebih baik daripada harus dibubarkan.

“Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran,” kata Amirsyah dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Amirsyah menuturkan, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan. Karena semangat lebih sulit dibanding membubarkan.

“Semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul,” ungkap Amirsyah.

Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan Ormas seperti FPI. Apalagi dalam kiprahnya sebagai ormas Islam, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.

Baca Juga :  MUI Sesalkan Din Syamsudin Dituduh Radikal

“Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” cetus Amirsyah.

Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang. Kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Amirsyah mengharapkan, agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” pungkas Amirsyah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Baca juga: FPI Dilarang, Muncul FPI Baru

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.

“Kepada aparat-aparat daerah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak. Karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” tandas Mahfud.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment