Sepanjang 2020, KPK Setor PNPB Sebesar Rp 120,3 Miliar

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar. KPK juga berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 592,4 triliun.

“Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar,” kata KPK, Firli saat konferensi pers kinerja KPK 2020, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Firli menjelaskan, jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar, uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp 19,8 miliar dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.

Baca Juga :  Jokowi Serukan Pentingnya Jaga Kesehatan, DPR: Terlambat!

“Kemudian uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi Rp 3,3 miliar, Gratifikasi Rp 2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp 7 miliar,” ujar Firli.

Selain menyetor PNBP, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun sepanjang 2020, melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.

“Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset,” cetus Firli.

Menurut Firli, pada pada tahun 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar. Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran.

Baca Juga :  ICW Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Menteri Edhy Prabowo

Firli menyebut, realisasi anggaran berdasarkan jenis belanja diantaranya digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, belanja narang sebesar Rp 186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp 46,1 miliar.

“Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar atau 80 persen, Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar atau 72 persen, Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar atau 61 persen, Kedeputian PIPM Rp 1,2 Miliar atau 35 persen,” pungkas Firli.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment