Sederhanakan Eselonisasi, 38.898 Jabatan Struktural Dipangkas

KalbarOnline.com – Pemerintah merombak birokrasi lewat penyederhanaan struktur eselonisasi. Hingga akhir 2020, tercatat 38.898 jabatan struktural dipangkas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menuturkan, penyederhanaan itu dilakukan pada jabatan eselon III, IV, dan V.

Dengan demikian, saat ini hanya ada dua eselon di kementerian/lembaga.

”Dalam penyederhanaan struktur tersebut, diikuti dengan pengalihan yang saat ini sudah mencapai 38.398 pemangku jabatan struktural ke jabatan fungsional,” tuturnya dalam Catatan Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN-RB secara virtual kemarin (29/12).

Dari pengalihan jabatan tersebut, terdapat 237 jabatan fungsional existing saat ini. Sebanyak 37 jabatan itu, antara lain, merupakan jabatan fungsional baru. Misalnya, metrolog (BSN), pengawas intelijen (BIN), negosiator perdagangan (Kemendag), pengawas perdagangan (Kemendag), pemeriksa perdagangan berjangka komoditas (Kemendag), analis pemantauan PUU legislatif (Setjen DPR), kurator keperdataan (Kemenkum HAM), hingga asisten penata kadastral (Kemen ATR/BPN).

Perubahan itu nanti diikuti dengan penyetaraan penghasilan. Tjahjo mengungkapkan, rancangan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Saat ini posisinya menunggu penetapan Presiden Joko Widodo.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Teguh Widjinarko menyinggung soal seleksi penerimaan guru sebagai abdi negara. Seleksi akan dibuka lebar lewat jalur pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan, kata dia, kemungkinan guru untuk menjadi PNS sangat kecil. ”Kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS kita batasi,” katanya.

Baca Juga :  Sutarmidji dan Kepala BKN Resmikan Gedung UPT Penilaian Kompetensi ASN di Kota Pontianak

Baca juga: Pembubaran Lembaga Menghemat Rp 227 M Setahun

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa ke depan, pemerintah mungkin hanya menerima guru dengan status PPPK. ”Sementara ini, Bapak Men PAN, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK,” katanya. Dengan begitu, yang diterima tidak lagi dengan status CPNS, tetapi PPPK.

Bima mengatakan, ada alasan khusus yang melatarbelakangi kebijakan itu. Menurut dia, banyak guru yang selama ini lolos melalui seleksi CPNS mengajukan pindah tugas setelah empat hingga lima tahun bertugas. Hal itu mengakibatkan persoalan pemerataan pendidik tak kunjung rampung. ”Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” keluhnya.

Baca juga: Kemenag Berharap Dapat Kuota PPPK untuk Guru Madrasah dan Guru Agama

Baca Juga :  Dilantik jadi Kapolri, Listyo Sigit Janji Akan Tegas Tapi Humanis

Padahal, sudah puluhan tahun pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tersebut. ”Jadi, ke depan sistem ini akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, Men PAN-RB Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal besaran gaji ASN tahun depan. Diperkirakan, paling rendah Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Baca juga: BKN Jelaskan Skema Pengadaan Guru PPPK

Selama menjabat Men PAN-RB, kata dia, salah satu urusan yang dikaji adalah kesejahteraan ASN atau PNS. ’’Bahwa gaji pokok (ASN) tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,’’ katanya. Namun, politikus PDIP itu mengungkapkan telah berkomunikasi dengan PT Taspen. Termasuk menghitung subsidi dana pensiun yang bakal ditingkatkan.

Baca juga: Pemkot Makassar Terima 1.030 Formasi PPPK Periode 2021

Tjahjo menjelaskan, sejatinya tahun ini bakal ada kenaikan penghasilan PNS. Di antaranya, dari komponen tunjangan kinerja. Tetapi, karena ada Covid-19, kenaikan itu ditunda. “Tunjangan ASN kita tingkatkan maksimal. Jadi, ASN paling rendah minimal (gajinya, Red) Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment