Menkes: Varian Baru Covid-19 Lebih Cepat Menular

KalbarOnline.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, varian baru virus Covid-19 yang sudah menyebar ke beberapa negara di dunia. Kabarnya lebih mudah menular. Meskipun, virus baru ini belum terbukti menyebakan orang yang tertular menjadi lebih parah.

“Infonya memang lebih cepat menular tapi tidak terbukti dia (varian baru virus Covid-19-Red) lebih parah,” ujar Budi dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (29/12).

Budi mengatakan, varian baru virus Covid-19 juga mudah untuk menditeksinya yakni dengan melakukan tes usap atau swab test dan swab antigen.

“Lalu, yang menjadi pertanyaanya apakah virus ini sudah ada di Indonesia. Sampai sekarang kita belum tahu,” katanya.

Baca Juga :  Amnesty Minta Polri Usut Tuntas Penembakan Pendeta di Papua

Sampai saat ini, lanjut Budi, para ahli terus melakukan penelitian tentang varian baru virus Covid-19 ini. Sehingga Budi meminta masyarakat untuk terlalu cepat mengambil kesimpulannya.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI

Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama

“Biarkan para ahli yang memahami hal ini dan kita jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan sendiri,” tuturnya.

Adapun untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19 ini pemerintah lewat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah melakukan  penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1-14 Januari 2021.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Baca Juga :  Mak Ganjar Kalbar Berdoa Untuk Indonesia dan Korban Tragedi di Kanjuruhan

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan, mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Comment