Categories: Nasional

Mahfud MD Sebut FPI Ganggu Ketertiban dan Keamanan Masyarakat

KalbarOnline.com – Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk menjalankan aktivitasnya baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa. Pelarangan tersebut karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan hingga detik ini belum diberikan perpanjangan.

Menteri Koorndinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aktivitas yang selama ini dilakukan FPI telah meresahkan. Kegiatan mereka juga melanggar ketertiban dan keamanan.

“FPI melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud menegaskan, FPI kerap melakukan sweeping dan aktivitas lainnya yang meresahkan masyarakat. Padahal sudah ada aparat keamanan yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, FPI tak lagi punya izin sebagai ormas. Hal itu karena FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Sebab, FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

baca juga: Mahfud: FPI Tak Boleh Adakan Kegiatan karena Tak Punya Legal Standing

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI. “Kepada aparat-aparat Pusat dan Daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” ungkapnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

1 hour ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

1 hour ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

1 hour ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

2 hours ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

3 hours ago