Categories: Nasional

KPK Mengklaim Kepatuhan Penyampaian LHKPN Capai 96,23 Persen

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil mengingkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sepanjang 2020, KPK mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN hingga 96,23 persen.

“Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020, Rabu (30/12).

Alex menyampaikan, angka tersebut tercapai karena telah melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang 2020. Hingga 20 Desember 2020, KPK telah menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor.

“Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif (96,03 persen), 20.295 LHKPN bidang legislatif (93,54 persen), 18.887 LHKPN bidang yudikatif (99,11 persen), dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD (98,14 persen),” ujar Alex.

Menurut Alex, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negera. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan.

Pimpinan KPK dua periode ini menyebut, pihaknya berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

“Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Alex.

Oleh karena itu, KPK telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan. Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.

“LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN,” pungkas Alex.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline
Tags: KPKLHKPN

Recent Posts

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

3 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

4 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

4 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

5 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

5 hours ago

Ani Sofian Tugaskan Sejumlah Dokter ke Batam Pastikan Kesehatan Jamaah Calon Haji Pontianak

KalbarOnline.com - Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kota Pontianak mulai diberangkatkan secara bertahap. Sebanyak 445…

5 hours ago