KalbarOnline.com – Pemerintah pada Rabu (30/12/2020) ini menyatakan melarang FPI melakukan kegiatan apapun. Sebab, FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa. Bahkan pemerintah mengatakan sejak 2019, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sudah dikatakan bubar.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Menko Polhukam Mahfud Md saat konferensi pers soal pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020).
“Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Masih dalam kesempatan sama, pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Berikut isi ketetapan dalam surat keputusan bersama terkait pelarangan kegiatan FPI:
Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. [ind]
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
Leave a Comment