Categories: Kabar

Asyik Karaokean Ditemani 4 LC, Dua Oknum ASN Pemprov Banten Terjaring Razia Polres Serang

KalbarOnline.com – Satgas Covid-19 Kota Serang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Polda Banten Kota bersama Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (30/12/2020) dini hari.

Dalam razia ini, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.

“Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan  ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan  dengan kepala OPD-nya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan ditemui usai razia.

Menurutnya, di tengah massifnya iimbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain. “Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internal,” ujar Yudha.

Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Tadi kita sita sejumlah botol miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.

Dengan tegas, AKP Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

4 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

4 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

4 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

4 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

4 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

4 hours ago