Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Pelayanan JKN-KIS Menjadi Lebih Baik

KalbarOnline.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, maka pada tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu. Sementara subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 7.000.

“Pada 2021 dengan iuran Rp 42 ribu tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp 35 ribu dan pemerintah membayar Rp 7 ribu, ada juga kontribusi dari pemda. Pemerintah pusat Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800 sesuai dengan yang terdaftar di FKTP di wilayah pemda,” terang Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, Ratna Sudewi dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Baca Juga :  Sekolah Akan Dibuka Lagi, Klaster Pendidikan Harus Dicegah

Mereka yang akan mendapatkan subsidi adalah peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan. Apabila ada, maka tidak akan ada subsidi sebelum melunasinya.

“Diharapkan bahwa peserta ini adalah peserta yang rutin membayar iuran,” terangnya.
Saat ini, kata dia ada 38 persen masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan PBPU BP ini. Namun, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah keikutsertaan masyarakat dalam program JKN-KIS.

“Kita masih ada pekerjaan rumah, yaitu agar cakupan semesta menjadi tujuan ideal kita. Mudah-mudahan di tahun-tahun ke depan kepesertaan ini semakin meningkat,” tuturnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19: Jaga Kondusifitas Sampai Rangkaian Pilkada Selesai

Adapun, tujuan daripada penyesuaian ini adalah untuk menjamin akses atau keberlangsungan program JKN yang menjadi program penting dalam pilar kesehatan nasional. Pihaknya pun yakin, masyarakat mampu untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kita percaya karena ini sudah dihitung juga dengan ability to pay-nya masyarakat sebagian besar bisa mengakses pelayanan melalui keikutsertaan dalam peserta mandiri ini di kelas 3 kalau belum menjadi segmen peserta yang lain,” pungkas Ratna.

Comment