Categories: Kabar

SP3 Dicabut, PN Jaksel Perintah Polisi Lanjutkan Kasus Chat Mesum Rizieq Syihab

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.

“Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, dilansir dari Merdeka pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

“Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

“Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” katanya.

“Ini kewenangan penyidik,” sambung Iqbal. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

4 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

4 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

4 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

5 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

5 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

18 hours ago