17 Tahun Usia KPK, Firli Singgung Berbagai Serangan Teror ke KPK

KalbarOnline.com – Kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat berusia 17 tahun. Buah reformasi ini merupakan ujung tombak lembaga pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, 17 tahun berdiri bukan waktu yang singkat, namun bukan pula waktu yang panjang mewarnai tugas dan perjuangan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, kinerja pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan sebagai bentuk kewajiban, tetapi juga sebagai salah satu bentuk ibadah dengan kesadaran dan ke ikhlasan.

“Mengingat segala bentuk konsekuensi yang akan kami terima serta hadapi. Mulai dari intimidasi dan ancaman atas keselamatan jiwa dan raga hingga kekerasan maupun serangan fisik langsung kepada insan KPK, adalah contoh konsekuensi yang telah kami hadapi dalam perjuangan memberantas laten korupsi di negeri ini,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Baca Juga :  Tito Imbau Pemerintah Daerah Tak Buat Perda Bernuansa Intoleran

Firli menyampaikan, salah jika menganggap teror maupun serangan fisik dapat menciutkan nyali para pegawai KPK. Tetapi justru memberikan semangat sebagai insan KPK, abdi negara pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak sedikit upaya kejahatan korupsi yang dapat kami cegah. Sayangnya, masih ada pelaku atau oknum-oknum penyelenggara negara yang masih berani melakukan kejahatan kemanusiaan ini,” cetus Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini lantas mengisyaratkan, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Dia menyebut, kejahatan korupsi yang tertutup rapat, pada akhirnya bisa terkuak.

Baca Juga :  ICW: Jokowi Tak Pernah Terbukti Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

“Peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi dugaan korupsi atau penyelewengan yang melibatkan oknum penyelenggara negara, sangat membantu KPK dalam mengendus, menelusuri dan membongkar praktik korupsi yang terjadi di republik ini,” beber Firli.

Firli menegaskan, KPK dalam kinerjanya selalu berpedoman kepada lima asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas. Menurutnya, keterbukaan kepada publik merupakan pedoman dalam kinerja KPK.

“Tidak dapat dipungkiri, berbagai masalah kerap kami temui dan seolah datang silih berganti, terus menerus seakan tanpa henti sepanjang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Firli.

Comment