Sutarmidji Tegaskan Paham Aturan Soal Sanksi Larangan Terbang Untuk Maskapai yang Bawa Penumpang Positif Covid-19

Sutarmidji Tegaskan Paham Aturan Soal Sanksi Larangan Terbang Untuk Maskapai yang Bawa Penumpang Positif Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan soal kebijakannya memberikan sanksi larangan kepada sejumlah maskapai membawa penumpang dari bandara keberangkatan menuju Pontianak yang tengah ramai diprotes sejumlah pihak. Seperti diketahui, Gubernur Sutarmidji melarang sejumlah maskapai membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari yang berlaku sejak 27 Desember 2020 lantaran kedapatan membawa penumpang positif Covid-19 berdasarkan hasil razia acak yang dilakukan Satgas Covid-19 pada 22 Desember lalu.

“Keputusan untuk melarang membawa penumpang dari bandara keberangkatan menuju Pontianak disebabkan (maskapai) membawa penumpang yang positif Covid-19. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP, semua lempar tanggung jawab,” ujar Midji lewat akun facebook pribadinya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun meminta semua pihak agar tak memperdebatkan aturan di masa pandemi dengan aturan di masa normal.

“Kondisi penanganan pandemi jangan berdebat dengan aturan di masa normal. Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladimistrasi. “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Ini kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal,” tegasnya.

Untuk itulah Midji selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalbar menegaskan, pentingnya melakukan koordinasi. Pihaknya dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalbar, aku Midji, mengutamakan koordinasi.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Tugas Utama OJK: Beri Pemahaman Masyarakat Soal jasa Keuangan

“Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil. Mohon maaf kalau ada yang tak nyaman atau tak berkenan atas keputusan Satgas Covid-19 Kalbar. Ingat ketika suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi,” tandasnya.

Keputusan tegas Sutarmidji terhadap sejumlah maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19 ini dianggap sudah di luar kewenangannya dan dinilai tak relevan. Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Ombudsman, Alvin Lie. Ia menilai tindakan tersebut di luar kewenangan. Menurutnya tidak tepat menyalahkan maskapai karena tidak memiliki kewenangan untuk mengecek kebenaran surat hasil tes Covid-19 milik penumpang.

“Sangat aneh kalau Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi kepada airlines (Maskapai). Airlines tidak melakukan uji Covid, tidak menerbitkan surat keterangan hasil uji covid, tidak melakukan validasi terhadap surat hasil uji Covid, tapi kenapa dijatuhi sanksi, seharusnya Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Kesehatan yaitu KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang memvalidasi dan mengizinkan penumpang tersebut untuk diangkut oleh airlines,” tegasnya.

“Ini sangat aneh, dan bukan pertama kali terjadi, sebelumnya Pemprov Kalbar juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Citilink, Batik Air dan Lion Air, untuk kasus-kasus yang sama. Perlu diingat bahwa izin rute yaitu izin untuk menerbangi suatu rute diterbitkan dan menjadi wewenang Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara bukan Pemerintah Daerah, sehingga sangat aneh jika pemda kemudian juga membatalkan, mencabut atau membekukan izin rute itu yang bukan kewenangannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jadikan Perayaan Imlek Bersama 2575 Kongzili Sebagai Jembatan Kebaikan Bagi Kalbar

Keputusan larangan terbang ini juga diprotes oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA). INACA menilai keputusan tersebut tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif COVID-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Denon, pihak maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan penumpang terhadap status kesehatan dalam hal ini positif COVID-19 atau tidak.

Yang wajib bertanggung jawab, kata Denon, adalah Kementerian Kesehatan lantaran petugas di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandar udara berada di bawah Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, INACA, kata Denon meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan sikap Gubernur Kalbar yang telah memberi sanksi kepada AirAsia dan Batik.

“Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan,” katanya.

“Mohon agar pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut,” tutupnya.

Comment