Mahfud: Pemerintah Takkan Bentuk TGPF untuk Usut Tewasnya 6 Laskar FPI

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya enam laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses pencarian fakta mengenai peristiwa tersebut tengah diinvestigasi oleh Komnas HAM.

“Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kita selesaikan. Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu menurut UU Nomor 26 itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud dalam acara Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).

Mahfud memastikan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Namun, pemerintah sudah menawarkan pendampingan ke Komnas HAM jika perlu pengawalan polisi dalam setiap prosesnya.

“Saya sudah ketemu Komnas HAM, silakan selidiki. Kami tidak akan mempengaruhi tidak akan intervensi, kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu itu agar Anda tetap independen,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Instruksi Terbaru Habib Rizieq Shihab untuk Anggota FPI

Oleh karena itu, Mahfud mengharapkan hasil investigasi Komnas HAM bisa meyakinkan publik terkait insiden bentrokan Polri-FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12) dini hari lalu. “Pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana Anda (Komnas HAM) menemukan bukti itu. Tewasnya laskar ini akan ditangani secara terpisah sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebab terjadi simpang siur informasi mengenai bentrokan antara Polri dan FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.

“Kami akan memberikan laporan kami kepada Presiden,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Rabu (16/12).

Komnas HAM sendiri telah memeriksa Direktur Utama Jasa Marga Syubakti Stukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk melihat titik terang peristiwa tersebut. Komnas HAM juga telah memeriksa kendaraan yang dipakai baik oleh Polri dan FPI saat bentrokan terjadi.

Baca Juga :  WP KPK: Seharusnya Jokowi Prioritaskan Pegawai Honorer K2 jadi ASN

Beka mengaku, pihaknya akan menyelesaikan investigasi dalam tenggat waktu satu bulan. Dia memastikan hingga kini, belum ada kendala untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Sampai sejauh ini tidak ada kendala yang berarti,” pungkas Beka Ulung.

Seperti diketahui, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.

Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, anggota Polri terpaksa menembak laskar FPI karena mendapat perlawanan dengan senjata api dan senjata tajam. Karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan enam simpatisan FPI.

Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Tetapi para simpatisan FPI yang diserang polisi dan membantah terkait kepemilikan senjata api.

Comment