Mahfud MD: KPK di Era Firli Tunjukkan Prestasi di Tahun Pertama

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim penanganan korupsi era kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menunjukkan prestasi pada tahun pertama. Menurutnya, narasi pelemahan KPK dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak terbukti.

’’KPK dianggap lemah, lalu pemeritah lagi yang dituding. Padahal kita sudah mengatakan KPK itu independen meskipun sebenarnya. Kalau kita mau objektif, tahun pertama KPK yang sekarang dibandingkan dengan tahun pertama KPK yang sebelumnya, itu objektifnya jauh lebih banyak sekarang prestasinya,’’ kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).

Baca Juga :  Jelang KTT G20, Menko Luhut Resmikan PLTS Terapung Milik PLN di Nusa Dua Bali

Mahfud lantas membandingkan era kepemimpinan Firli Bahuri dengan Ketua KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pada tahun pertama Agus menjabat tidak membuahkan prestasi. ’’Kita ingat Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK pertama bersama Saut dan sebagainya, itu tahun pertama nggak bisa berbuat apa-apa,’’ ujar menteri kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 itu.

Mahfud menyangkal revisi UU KPK dan kepemimpinan Firli Bahuri melemahkan kinerja KPK. Hal ini bisa dilihat dari kinerja KPK yang berhasil meringkus dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Siman Bahar Gugat KPK

’’Ini sekarang setahun sudah bisa menangkap menteri, DPR, DPD, DPRD Bupati dan Wali Kota juga ditangkapi, juga udah lebih banyak saat ini sebenarnya,’’ cetus Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud tak memungkiri akibat revisi UU KPK kini dalam rumpun eksekutif. Namun dia menegaskan, dalam kinerjanya tidak berada di bawah bayang-bayang eksekutif. ’’KPK itu adalah lembaga di dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari lembaga eksekutif seperti KPU juga, Komnas HAM itu kan rumpunnya eksekutif, tapi bukan bagian, apalagi bawahan eksekutif,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment