Gubernur Sutarmidji Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Masuk ke Kalbar Wajib Bawa Hasil Swab PCR Negatif Covid

Gubernur Sutarmidji Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Masuk ke Kalbar Wajib Bawa Hasil Swab PCR Negatif Covid

Sebut Angkasa Pura dan KKP lepas tangan

Minta Kemenhub tak hanya pikirkan kepentingan penerbangan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyebutkan, sikap Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang seakan lepas tangan alias lepas tanggung jawab terkait ditemukannya lima penumpang Batik Air rute Jakarta-Pontianak yang positif Covid-19 menjadi salah satu alasan pihaknya mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

“Ketika ada positif yang lima itu, kita koordinasikan kepada pihak Angkasa Pura dan KKP. Angkasa Pura tidak bertanggung jawab, ngelak sana sini. KKP Apalagi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Terlebih lagi, ungkap Midji, pimpinan KKP Pontianak hampir jarang ada di Pontianak. Bahkan, kata dia, hari Kamis yang bersangkutan sudah pulang ke Bandung.

“Nah pimpinan KKP di Pontianak ini hampir jarang ada di Pontianak, hari Kamis mereka sudah pulang ke Bandung. Emangnya pesawat itu sampai hari Kamis saja. Harusnya dia ada 24 jam di Kalbar. Jangan main-main. Negara sudah menghabiskan sekian banyak dana untuk menangani covid, tapi kita tak serius-seriusnya,” tegasnya.

Awalnya, jelas Midji, pihaknya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Nasional dan Kemenhub. Di mana pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

“Lalu kita adakan kontrol (razia acak) dengan mengambil sampel di beberapa maskapai penerbangan. Lion Air, kita ambil sampel swabnya tidak ada yang positif. Artinya bagus. Nam Air juga bagus. Garuda juga. Lalu Batik Air itu ditemukan lima penumpang yang positif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Melawi Gratiskan Biaya Tes Antigen Peserta Tes CPNS

Lima penumpang yang positif itu pun, ditegaskan Midji, terindikasi membawa surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif palsu.

“Kenapa saya bilang indikasinya surat keterangannya palsu, karena dengan Cycle Threshold 28 tidak mungkin lolos swab antigen. Viral loadnya (kandungan virus) di atas 600. Itu tidak mungkin (lolos). Dan ini sangat berpotensi menjangkiti orang. Harus dipahami dulu. Ini sangat berpotensi menjangkiti orang dan tak mungkin lolos,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memahami, bahwa bukan kewenangannya sebagai Gubernur untuk melarang maskapai terbang.

“Makanya kita tak melarang terbang tapi melarang membawa penumpang ke Pontianak. Kalau mereka membawa penumpang dari Pontianak ke daerah lain silahkan, sesuaikan tempat tujuannya, saya juga tidak mau menyakitkan daerah lain. Misalnya satu daerah tujuan harus swab antigen, kita juga pakai swab antigen. Kemudian misalnya Bali, mengharuskan pakai swab PCR, kita juga harus pakai PCR. Tapi kalau masuk Pontianak karena adanya indikasi-indikasi yang kita temukan, ya sudah kita ubah harus PCR sampai tanggal 8 Januari,” tegasnya lagi.

Alasan lain pihaknya memperketat pintu masuk ke Kalbar salah satunya dengan memberlakukan pelaku perjalanan dengan pesawat udara yang masuk ke Kalbar harus mengantongi surat keterangan hasil negatif uji swab PCR lantaran ditemukannya varian baru virus corona yakni D614G yang merupakan mutasi dari SARS-CoV-2 yang ternyata sudah masuk ke Kalbar sejak Agustus lalu. Di mana varian baru virus tersebut berasal dari orang yang baru datang dari Jakarta dalam rangka kunjungan pernikahan di Pontianak. Bahkan dari klaster tersebut terdapat satu orang meninggal dunia karena virus ini. Hal ini pun ditegaskan Midji berdasarkan pemeriksaan 11 sampel yang dikirimkan Laboratorium Untan ke Genetika Science Indonesia.

Baca Juga :  Sutarmidji Targetkan PAD Kalbar Capai 3 Triliun

“Orang ribut tentang varian virus yang baru, indikasinya dari lab, varian virus ini sudah masuk Kalbar pada Agustus. Sekarang satu sampel sudah mendekati terbukti, masih ada lagi 10 sampel. Varian virus ini menurut ahli 10 kali lebih berbahaya tingkat penyebarannya, dan membahayakan, karena pembawa virus ini kemudian diindikasikan menjadi satu klaster waktu itu dan ada yang meninggal. Kemudian kita juga melihat hal-hal lain. Jadi tidak serta merta kita putuskan seperti itu (mewajiban penumpang membawa surat keterangan negatif PCR),” tegasnya.

Midji pun turut menyentil pihak maskapai yang juga seakan mengelak dan seperti lepas tanggung jawab. Semua pihak menurut Midji seakan mengelak. Termasuk Kementerian Perhubungan yang menurutnya hanya berpikir soal kepentingan penerbangan tanpa memikirkan keselamatan penumpang.

“Kita kan kalau mau naik pesawat pasti ada petugas maskapai, bahkan ada maskapai yang menyediakan untuk rapid antigen, kerjasama dengan lab. Jadi jangan semuanya mengelak, jangan bicara hanya kepentingan maskapai, tapi pikirkan kepentingan masyarakat Kalbar juga. Itu masalahnya. Sehingga harus disiplin,” kata dia.

“Kemenhub jangan hanya berpikir kepentingan penerbangan, tapi pikirkan juga keselamatan penumpang, kalau ada satu saja penumpang yang viral loadnya tinggi, CT-nya rendah itu bahaya bagi penumpang lain, memang bisa dijamin? Makanya WHO tidak merekomendasikan rapid test antigen untuk perjalanan dengan pesawat, kita saja yang mau,” tandasnya.

Comment