Ditetapkan Tersangka, Pasien Covid Wisma Atlet Diduga Sebarkan Video Asusila Pakai Tiga Akun

KalbarOnline.com – Heboh kasus seks sesama jenis antara pasien dan perawat di RSD Wisma Atlet menemui titik terang, usai polisi melakukan gelar perkara. Pasien covid-19 yang diduga mengunggah muatan pornografi itu ke media sosial ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut pasien yang mesum sesama jenis itu menyebarkan konten asusila menggunakan tiga akun media sosial. “Iya (tersangka) karena dia adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).

Yusri mengatakan polisi telah menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.

“Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan,” ujar Yusri.

Baca Juga :  Buruh Jakarta Tolak Omnibus Law, Bos DPRD DKI Akan Komunikasikan ke Pusat

Pasien sebagai terlapor saat ini masih masih positif Corona dan dirawat di Wisma Atlet. Kondisi ini membuat polisi terkendala untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, sang nakes masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Yusri mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap nakes Wisma Atlet itu.

“Sudah kita lakukan klarifikasi setelah naik sidik, hari ini baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan, nanti akan kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menaikkan status kasus mesum sesama jenis antara pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pilar Saga Ichsan: Keberhasilan Tangsel Harus Dilanjutkan

Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun. “Hari ini kita melakukan gelar perkara. Yang jelas kasus ini kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Minggu (27/12/2020).

Heru juga mengatakan oknum perawat tersebut sudah mengakui perbuatannya. “(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu,” kata Heru.

Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan. [ind]

Comment