Acara Bawaslu Award di Gorontalo Dibubarkan Polisi, Diduga Langgar Maklumat Kapolri

KalbarOnline.com – Malam puncak penganugrahan Bawaslu Award yang berlangsung Sabtu (27/12/2020) di Hotek Maqna, Kota Gorontalo dibubarkan polisi karena diduga melanggar Protokol kesehatan (Prokes).

Acara yang dalam rangkaian Rapat Kerja itu menghadirkan para pengawas pemilu dari hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gorontalo. Hadir juga salah seorang Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia.

Kegiatan Raker dan Bawaslu Award itu di bubarkan sekira pukul 21.30 wita. Pembubaran paksa ini bahkan langsung di lakukan oleh Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, SIK. Pembubaran paksa kegiatan resmi Bawaslu Provinsi Gorontalo itu alasannya karena panitia di duga telah melanggar penerapan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Wamenag Hadiri Wisuda Perdana STIF Syeikh Nawawi Tanara

“Mohon maaf dengan sangat terpaksa acara ini saya bubarkan,” ungkap AKBP Desmont seperti dilansir Gopos.id.

Desmont juga menegaskan, pembubaran dilakukan karena penularan Covid-19 di Kota Gorontalo kembali meningkat. Bahkan menurutnya, kondisi Kota Gorontalo saat ini telah kembali menjadi zona merah penyebaran covid-19.

“Kita setiap malam melakukan razia. Setiap hari mengimbau kepada seluruh masyarakat tolong ini betul-betul diindahkan. Kita menjadi contoh. Jangan sampai kita menjadi kluster baru,” katanya.

Setelah membubarkan acara, dia juga meminta peserta untuk keluar ruangan secara tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Bupati Indramayu Yance Meninggal Dunia

Tak hanya membubarkan kegiatan, AKBP Desmont juga menegaskan, persoalan itu akan di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Karena baik panitia, pengelola hotel maupun penanggung jawab kegiatan, di duga telah melanggar Maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020.

“Kita dari pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan gugus tugas, Apakah akan di berikan undangan secara tulisan baik hotel sebagai tempat dan panitia untuk di berikan teguran. Nanti akan kami kembangkan dan dalami,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Gorontalo belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini. [rif]

Comment