Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Penyerang Novel Baswedan Hanya Divonis Rendah

KalbarOnline.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan satu tahun enam bulan penjara terhadap aktor lapangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai perhatian publik. Karena untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel membutuhkan waktu dua tahun lamanya.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Bahkan Polri sempat membuat sketsa pelaku penyerangan hingga memeriksa puluhan saksi.

Pelibatan tim pakar seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan intelijen juga turut membantu pemecahan buntunya kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.

Meski berhasil ditangkap, tim advokasi Novel Baswedan saat itu merasa tidak puas. Tim advokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam membuka kotak pandora yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan.

Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari tim advokasi mengungkapkan adanya kejanggalan. Dia menyebut,ctemuan polisi seolah-olah baru, dia saat itu meminta Polri untuk menunjukkan kemiripan dengan sketsa wajah yang dibuat Polri.

Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual

“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ungkap Isnur, Sabtu 28 Desember 2019.

Kontroversi itu tidak hanya pada proses penyidikan setelah pelaku berhasil ditangkap, tapi juga pada proses persidangan. Pendampingan hukum Polri terhadap kedua pelaku sempat menuai perdebatan. Perdebatan ini muncul karena, pelaku dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago