Categories: Nasional

Kaleidoskop 2020: Penyerang Novel Baswedan Hanya Divonis Rendah

KalbarOnline.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan satu tahun enam bulan penjara terhadap aktor lapangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai perhatian publik. Karena untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel membutuhkan waktu dua tahun lamanya.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.

Pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Bahkan Polri sempat membuat sketsa pelaku penyerangan hingga memeriksa puluhan saksi.

Pelibatan tim pakar seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan intelijen juga turut membantu pemecahan buntunya kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.

Meski berhasil ditangkap, tim advokasi Novel Baswedan saat itu merasa tidak puas. Tim advokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam membuka kotak pandora yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan.

Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari tim advokasi mengungkapkan adanya kejanggalan. Dia menyebut,ctemuan polisi seolah-olah baru, dia saat itu meminta Polri untuk menunjukkan kemiripan dengan sketsa wajah yang dibuat Polri.

Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual

“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ungkap Isnur, Sabtu 28 Desember 2019.

Kontroversi itu tidak hanya pada proses penyidikan setelah pelaku berhasil ditangkap, tapi juga pada proses persidangan. Pendampingan hukum Polri terhadap kedua pelaku sempat menuai perdebatan. Perdebatan ini muncul karena, pelaku dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

17 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

18 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

19 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

19 hours ago