Air Asia dan Batik Dilarang ke Pontianak, Pemerintah Diminta Bersikap

KalbarOnline.com – Ketua Umum INACA (Indonesia National Air Carriers Association) Denon Prawiraatmadja menyampaikan protes kepada Pemerintah Provinsi Kalbar yang melarang airline terbang ke Pontianak. Menurutnya hal itu tidak relevan.

“Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Baca Juga :  Pembangunan Bandara Kayong Utara, Kepala Bappeda Tasfirani: “Bola Panas” Hanya di Kementerian Perhubungan

Ia menjelaskan, maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut.

Pihaknya dari Asosiasi Penerbangan Nasional (INACA) memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena menurutnya sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil bagi operator Penerbangan dan Operator Bandara.

Baca Juga :  Bandara Tambelan Masuk Daftar Proyek yang Akan Diresmikan Jokowi

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan.

“Mohon agar Pemerintah dapat mangambil sikap atas pemeberlakuan hal tersebut,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment