KalbarOnline.Com – Pandemi yang berlangsung cukup lama ini memang telah membuat banyak sektor usaha khususnya UMKM merasakan dampaknya. Bukan hanya harus gigit jari karena penurunan pendapatan, beberapa UMKM yang ada bahkan harus rela gulung tikar karena tidak bisa lagi menutup kerugian.
Dari kenyataan tersebut, pemerintah kemudian termotivasi untuk membantu para pelaku usaha agar perekonomian tetap berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk itu adalah dengan memberikan bantuan langsung berupa Bantuan Presiden Produktif (Banpres) sebesar Rp. 2,4 juta.
Bantuan yang dimulai pada September dan diperpanjang hingga saat ini telah menyasar jutaan UMKM. Tujuan dari bantuan ini sendiri tidak lain adalah agar usaha atau usaha berjalan terus menerus atau tidak terhenti akibat dampak pandemi.
“Iya pendampingan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka peluang bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan ini. Caranya, serahkan saja ke kantor koperasi di masing-masing daerah,” ujar Hanung. Harimba Rachman, sebagai Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Lebih lanjut Hanung menjelaskan jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta adalah usaha mikro di bidang apapun. Sebut saja bisnis rumahan atau bisnis rumahan kecil. Selain itu, menurut Hanung, pelaku usaha yang fokus menjual makanan, minuman dan sejenisnya juga bisa melakukan registrasi, asalkan usaha yang mereka miliki sudah berjalan dan bisa dibuktikan.
“Dia bisa buktikan ke desa, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena mau dapet (bantuan), lalu bikin usaha, dan besok tutup,” jelas Hanung.
Dalam penjelasannya, Hanung juga mengatakan tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Banpres ini. Ini karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang diberlakukan oleh pelaku UMKM yang ingin mendaftar adalah tidak mendapatkan modal kerja dan kredit investasi dari bank (unbankable).
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI / Polri, atau pegawai BUMN / BUMD.
Untuk mengajukan atau mendaftar Pencekalan Presiden sendiri, Hanung mengatakan pelaku UMKM bisa mendatangi nominasi yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang sudah dilegalisir Badan Hukum, Kementerian / Lembaga, Bank dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas.
Jasa Keuangan (OJK). Nanti saat mendaftar atau menyerahkan diri, pendaftar harus melengkapi usulan data yang diberikan kepada pelamar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Dalam pendistribusiannya sendiri, Hanung berharap bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku UMKM Pontianak khususnya dalam menjalankan usaha. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Hanung juga mengajak seluruh masyarakat yang ingin atau yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk mengedepankan sikap jujur, baik saat mendaftar maupun menggunakan bantuan ini. (DW)
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…
KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…
KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
Leave a Comment