Tangani Covid-19, Pemprov DKI Tutup Tempat Wisata Selama Nataru

KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara sejumlah destinasi wisata dan area publik. Penutupan dilakukan mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, atau selama periode libur natal dan tahun baru (nataru).

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Dia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Baca Juga :  Isi Pesan Anggota KAMI, DPR Sarang Setan Hingga Jarah Toko China

Melalui langkah ini diharapkan bisa mengurangi penularan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah selama periode libur nataru. Warga pun diminta menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.

Berikut daftat area publik yang ditutup maupun dikendalikan ketat selama periode nataru:

1. Kawasan Jl. Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/ Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Baca Juga :  Persyaratan Perjalanan Upaya Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
– Ancol
– TM Ragunan
– Anjungan DKI di TMII
– Planetarium Jakarta
– Taman Ismail Marzuki
– PBB Setu Babakan
– Rumah Si Pitung
– Lab Tari dan Karawitan Condet
– Pulau Cipir
– Pulau Kelor
– Pulau Onrust
– Tugu Proklamasi
– Taman Benyamin Suaeb
– Wayang Orang Bharata
– Miss Tjitjih
– Gedung Kesenian Jakarta
– Museum Sejarah Jakarta
– Museum Taman Prasasti
– Museum MH. Thamrin
– Museum Seni Rupa & Keramik
– Museum Tekstil
– Museum Wayang
– Museum Bahari
– Museum Joang ’45

Comment