Sutarmidji Kembali Larang Batik Air Bawa Penumpang ke Pontianak 10 Hari

Sutarmidji Kembali Larang Batik Air Bawa Penumpang ke Pontianak 10 Hari

Bawa lima penumpang positif Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kembali memberikan sanksi tegas terhadap Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak selama 10 hari. Sanksi ini menyusul adanya lima penumpang Batik Air rute Jakarta-Pontianak positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab secara random yang dilakukan Satgas Covid-19 Kalbar pada 22 Desember 2020 lalu.

“Beberapa hari ini Satgas Covid-19 Provinsi mengambil sampel swab penumpang pesawat udara. Salah satu maskapai dari 20an orang yang di-swab, ada lima yang positif,” ujar Midji melalui akun facebook resmi miliknya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara tegas menyebut bahwa surat keterangan yang dibawa lima penumpang tersebut terindikasi palsu.

“Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” tegasnya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dan KKP Bandara. Semuanya, kata dia, lepas tanggung jawab. Sehingga pihaknya memutuskan maskapai yang bersangkutan dilarang membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak (ke luar Pontianak) Silahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Targetkan 5 Ribu Penghafal Al-Qur'an Sudah Tercetak di September 2023

Ia pun menyilahkan Dirjen Perhubungan Udara jika ingin melakukan protes atau marah kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Namun, hal itu, diartikan Midji sebagai wujud koordinasi Dirjen Perhubungan Udara yang tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Midji menegaskan akan sangat ketat guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dari klaster penerbangan dengan mengeluarkan kebijakan bagi siapapun yang masuk ke Kalbar mulai 8 Januari 2021 harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab PCR.

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka mengecek pelaksanaan dari Surat Edaran dari satgas nasional bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan Rapid Antigen.

“Kalau kita cek surat-suratnya (kelima penumpang positif) itu rapid antigennya negatif, tetapi setelah kita ambil swab dan kita kirim ke Untan, lima dari 24 orang ini kasus konfirmasi Covid-19. Sebagai gambaran, artinya kalau kita random itu 20 persen penumpang itu kasus konfirmasi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satgas Pangan Pontianak Pantau Harga Jelang Imlek

Hal ini, tegas Harisson, perlu dilakukan evaluasi. Bisa saja, kata dia, Rapid Antigen tidak begitu efektif.

“Yang efektif itu memang adalah PCR, tidak efektifnya ini bisa saja surat keterangannya palsu atau pada pemeriksaannya buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi false negatif atau negatif palsu,” tegasnya.

Untuk itu, Harisson meengaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti lima penumpang yang positif tersebut. Mulai dari melakukan isolasi hingga menelusuri keaslian surat-surat yang dikantongi oleh penumpang tersebut.

“Akan kami isolasi dan kami akan cek lagi tentang surat-suratnya apakah surat-surat antigen negatifnya ini benar-benar asli atau palsu. Mereka ini warga Kalbar, satu orang di Pontianak, satu di Singkawang, dua di Sambas dan satu di Kubu Raya. Akan kita proses secara hukum kalau (suratnya) palsu, Satgas akan laporkan ke pihak Polisi, kita proses secara hukum. Penumpang dan yang buat surat palsu akan kita proses,” tegasnya.

Harisson pun menegaskan, atas ditemukannya lima penumpang positif Covid-19, pihak maskapai diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang selama 10 hari sejak 27 Desember 2020 dengan rute Jakarta-Pontianak.

“Maskapai dilarang membawa penumpang selama 10 hari, sejak tanggal 27 Desember 2020, rute Jakarta-Pontianak,” tutupnya.

Comment