PTPN Minta Ponpes Markaz Syariah Kembalikan Lahan, Begini Jawaban FPI

KalbarOnline.com –  Beredar sebuah surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan ditujukan pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebar di media sosial. Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT mengatakan surat itu memang disampaikan PTPN VIII terhadap seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk Markaz Syariah.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) memang benar ada di areal sah milik kami,” ujar Naning, Rabu (23/12/2020) malam.

Dalam surat yang dimaksud Naning, PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No. 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Di mana, disebutkan tanah HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas +- 30,91 Ha digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Padahal, lahan yang digunakan Markaz Syariah merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.

Baca Juga :  Renungan Menyikapi Wabah Corona dan Sikap Umat Muslim Saat Terjadi Musibah

Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan pihak Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan yang dimaksud ke PTPN VIII. Selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut.

Secara terpisah, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak FPI telah menerima surat somasi tersebut.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

“Pada tanggal 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII,” kata Aziz, melalui keterangan, Rabu (23/12/2020).

Namun, menurut Aziz, dalam Undang-Undang HGU tahun 196O disebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

“Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PTPN VII, tapi 30 tahun lebih PTPN VIll tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PTPN VIII menelantarkan tanah tersebut. Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya jadi milik masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Langgar Konstitusi, Fahri Hamzah: MK Bisa Batalkan Total Isi UU Cipta Kerja

Aziz menambahkan, perlu dicatat masuknya Rizieq dan pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan pondok pesantren tersebut yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas. Para petani itu datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat.

“Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah opergarap. Dokumen itu lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah itu HGU-nya milik PT. PN Vill yang digarap masyarakat. Jadi kami tegaskan lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII tapi kami membeli dari para petani,” katanya.

Di sisi lain, pengurus pesantren siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Dengan catatan, ganti rugi semua biaya yang telah dikeluarkan.

“Pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli opergarap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” kata Aziz. [rif]

Comment