Perihal Merger Bank Syariah Indonesia, Ini Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah

KalbarOnline.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah buka suara terkait merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam pernyataan persnya, Muhammadiyah meminta BSI harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar, minimal 60 persen, untuk pembiayaan UMKM demi mengembangkan ekonomi kerakyatan.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir dalam pernyataan yang dikeluarkan, kemarin, seperti dilansir dari pwmu.co. BSI merupakan merger dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Menurut Haedar Nashir, kebijakan itu untuk akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas masyarakat kecil. ”Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,” tandasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila.

”Bila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Cuitan tentang Ustadz Maaher  

Keadilan Distribusi Modal

BSI sesuai wataknya, sambung dia, sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosialekonomi secara lebih progresif di negeri ini.

”BSI yang berlabelkan syariah secara khusus penting menaruh perhatian, pemihakan, dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi. Kebijakan khusus tersebut sebagai perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia. Bila umat Islam kuat maka bangsa Indonesia pun akan menjadi kuat dan maju,” katanya.

Berkaitan dengan itu, kata Haedar, Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha (AUM) dan jaringan organisasinya yang luas didukung pengalaman manajemen profesional dan sumber daya manusia dengan spirit al-Quran, terutama surah al-Maauun, siap secara konsep dan langkah nyata untuk mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan New Economic Policy yang berbasis pada Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

”Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi-politik yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rampungkan Peningkatan Kapasitas Gedung Tiga RS Rujukan COVID-19

Dengan semangat Persatuan Indonesia, dia percaya Indonesia akan menjadi negara dan bangsa yang maju dalam kebersamaan, yaitu Indonesia untuk semua sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Pengalihan Dana Simpanan AUM

Ini sikap resmi Muhammadiyah sehingga Haedar menyerukan pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

”Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi,” tegasnya.

Dikatakan, pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di Bank Syariah tersebut, tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang. [ind]

Comment