Lima Penumpang Batik Air Rute Jakarta-Pontianak Positif Covid-19

Lima Penumpang Batik Air Rute Jakarta-Pontianak Positif Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Lima penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Pontianak dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19. Hal ini berdasarkan pemeriksaan random yang dilakukan Satgas Covid-19 Kalbar terhadap para penumpang yang mendarat di Bandara Internasional Supadio dari Jakarta pada 22 Desember 2020.

“Jadi tanggal 22 Desember 2020, Satgas Covid-19 Kalbar melaksanakan pemeriksaan random kepada penumpang yang mendarat di Bandara Supadio dari Jakarta. Setelah kami cek random terhadap penumpang dari pesawat Batik Air, dari 24 penumpang yang kami ambil sampel swabnya, ternyata lima di antaranya kasus konfirmasi Covid-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan itu, kata Harisson, juga dalam rangka mengecek pelaksanaan dari Surat Edaran dari satgas nasional bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan Rapid Antigen.

“Kalau kita cek surat-suratnya (kelima penumpang positif) itu rapid antigennya negatif, tetapi setelah kita ambil swab dan kita kirim ke Untan, lima dari 24 orang ini kasus konfirmasi Covid-19. Sebagai gambaran, artinya kalau kita random itu 20 persen penumpang itu kasus konfirmasi Covid-19,” imbuhnya.

Hal ini, tegas Harisson, perlu dilakukan evaluasi. Bisa saja, kata dia, Rapid Antigen tidak begitu efektif.

“Yang efektif itu memang adalah PCR, tidak efektifnya ini bisa saja surat keterangannya palsu atau pada pemeriksaannya buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi false negatif atau negatif palsu,” tegasnya.

Baca Juga :  Dor! Seorang Pengendara Terkapar Bersimbah Darah Pasca Ditembak OTK di Simpang Lampu Merah Hotel Garuda

Untuk itu, Harisson meengaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti lima penumpang yang positif tersebut. Mulai dari melakukan isolasi hingga menelusuri keaslian surat-surat yang dikantongi oleh penumpang tersebut.

“Akan kami isolasi dan kami akan cek lagi tentang surat-suratnya apakah surat-surat antigen negatifnya ini benar-benar asli atau palsu. Mereka ini warga Kalbar, satu orang di Pontianak, satu di Singkawang, dua di Sambas dan satu di Kubu Raya. Akan kita proses secara hukum kalau (suratnya) palsu, Satgas akan laporkan ke pihak Polisi, kita proses secara hukum. Penumpang dan yang buat surat palsu akan kita proses,” tegasnya.

Selain itu, kata Harisson, pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Supadio Pontianak, Eri Braliantoro. Rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti ditemukannya penumpang pesawat yang positif Covid-19.

“Untuk menindaklanjuti ini, jadi nanti EGM akan berkoordinasi dengan Jakarta bagaimana langkah-langkah selanjutnya, agar nanti para penumpang dari pesawat di Jakarta ini benar-benar orang yang tidak sedang terjangkit Covid-19. Termasuk tadi juga kita bahas ada beberapa maskapai yang menerbangkan penumpang ke Pontianak melebihi kapasitasnya,” katanya.

Harisson pun menegaskan, atas ditemukannya lima penumpang positif Covid-19, pihak maskapai diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang selama 10 hari sejak 27 Desember 2020 dengan rute Jakarta-Pontianak.

“Maskapai dilarang membawa penumpang selama 10 hari, sejak tanggal 27 Desember 2020, rute Jakarta-Pontianak,” tutupnya.

Baca Juga :  Kalbar Terus Gencarkan Vaksinasi, Ria Norsan: Kunci Kendalikan Covid-19

Menanggapi hal ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara tegas menyebut bahwa surat keterangan yang dibawa lima penumpang tersebut terindikasi palsu.

“Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” ujarnya melalui akun facebook resmi miliknya.

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dan KKP Bandara. Semuanya, kata dia, lepas tanggung jawab. Sehingga pihaknya memutuskan maskapai yang bersangkutan dilarang membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari.

“Semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak (ke luar Pontianak) Silahkan,” tegasnya.

Ia pun menyilahkan Dirjen Perhubungan Udara jika ingin melakukan protes atau marah kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Namun, hal itu, diartikan Midji sebagai wujud koordinasi Dirjen Perhubungan Udara yang tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Midji menegaskan akan sangat ketat guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dari klaster penerbangan dengan mengeluarkan kebijakan bagi siapapun yang masuk ke Kalbar mulai 8 Januari 2021 harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab PCR.

“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19. Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” tandasnya.

Comment