Categories: Nasional

ICW: Keputusan Jokowi Setujui Risma Rangkap Jabatan Cacat Hukum

KalbarOnline.com – Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, salah satunya oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Ia mengatakan, itu karena perempuan yang biasa disapa Risma itu masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.

Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Menurutnya, merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.

’’Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,’’ ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12).

Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, dia Wana mengatakan, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

’’ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,’’ tegas dia.

Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.

’’Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,’’ serunya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

6 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

10 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

10 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

10 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

11 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

11 hours ago