Usai Jalani Pemeriksaan, Edhy Prabowo: Saya Percaya Pak Trenggono

KalbarOnline.com – Edhy Prabowo mengucapkan selamat kepada Wahyu Sakti Trenggono yang menggantikan posisinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ucapan itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur di KPK.

“Selamat dengan jabatan yang baru, semoga dalam menjalankan tugas tetap lancar dan sukses,” kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyampaikan, nelayan membutuhkan sosok menteri yang melayani. Dia percaya, mantan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu mampu mengemban amanahnya dengan baik.

“Saya percaya pak Trenggono punya karakter,” ujar Edhy.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Edhy Prabowo dicecar penyidik KPK soal perjalanan dinasnya ke Hawaii, Amerika Serikat (AS). Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK memboyong Edhy di Bandara Soekarno Hatta lantaran saat itu baru tiba dari AS.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktifitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di AS,” ucap Ali.

Baca Juga :  Moeldoko Akui Bertemu dengan Kader Demokrat di Sebuah Hotel

Baca juga: Trenggono: Ini Mengagetkan, Saya Tak Ingin Ekosistem Laut Dirusak

Selain itu, penyidik KPK juga menggali soal pembelian barang-barang mewah yang diduga dari aliran uang suap izin ekspor benur. “Diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut, yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor,” cetus Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Kembali Jalani Pemeriksaan

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment