Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Tiga Warga Pontianak Diamankan Personel Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas

Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Tiga Warga Pontianak Diamankan Personel Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas

KalbarOnline, Sambas – Berniat menyelundupkan sabu dari Malaysia, tiga warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas, Rabu (23/12/2020).

Di mana, kata Dansatgas, pada Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa empat paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,092 kilogram serta 500 pil ekstasi atas nama A (38), EY (32) dan HJK (32). Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan anggotanya melaksanakan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama enam orang anggota lainnya di sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Sajingan Besar, Sambas.

Baca Juga :  Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkab Sambas Gelar Bhakti Sosial

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogramnya,” ujar Dansatgas.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Bupati Tegaskan Pemkab Sambas Siap Bentuk BPBD

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.

Comment