Categories: Nasional

Persyaratan Perjalanan Upaya Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

KalbarOnline.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.

“Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi),” kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama. Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Beberapa negara tersebut, sambung Wiku, seperti Amerika Serikat (AS) yang melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.

Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.

“Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23 – 27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles,” terang Wiku.

Baca juga: Polisi Tunggu Sistem Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Pemprov DKI

Di Indonesia, lanjut Wiku, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7×24 jam. Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia kecuali Jawa dan Bali harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.

Lalu untuk perjalanan ke pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3×24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.

“Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia dibawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar,” imbuh Wiku.

Wiku menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

2 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

2 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

2 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

2 hours ago

Ani Sofian Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Pembangunan Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran perempuan dalam pembangunan masih…

2 hours ago

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

7 hours ago