Categories: Nasional

ICW Sebut Vonis Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Terlalu Ringan

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis terhadap tiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking terlalu ringan dan tidak menciptakan efek jera. Ketiga terdakwa itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

“ICW berpandangan, putusan Hakim terhadap tiga terdakwa Joko S Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo, atas perkara penerbitan surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat kesehatan palsu terlalu ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/12).

“Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara,” sambungnya.

Kurnia menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari hukuman berat kepada tiga terdakwa. Pertama, Joko S Tjandra adalah aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Selain itu, ia juga merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp 1 triliun. Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum,” cetus Kurnia.

Kedua, Prasetijo Utomo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan yakni surat jalan, surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari dirinya langsung.

“Selain itu, Presetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu seperti itu. Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum,” ujar Kurnia.

Ketiga, Anita Kolopaking merupakan penghubung untuk kepentingan Joko Tjandra ke Prasetijo Utomo. Penting untuk digarisbawahi, Anita juga termasuk kategori penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.

Kurnia menegaskan, menjadi kewajiban bagi Anita untuk menegakkan hukum dengan membawa kliennya yakni, Joko S Tjandra untuk kembali ke Indonesia lalu menjalani masa pemidanaan. Jika mengajukan peninjauan kembali atau PK semestinya dilakukan saat berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

“Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi Advokat itu sendiri,” ungkap Kurnia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking telah divonis bersalah dalam kasus surat jalan palsu.

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra mengetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra menyuruh stafnya ke Pusdokkes. Sehingga terdapat surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, Djoko Tjandra dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di Pusdokkes.

Keperluan pembuatan surat jalan palsu itu agar Djoko Tjandra bisa mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK). Karena saat itu, Djoko Tjandra merupakan DPO kasus hak tagih Bank Bali.

Sementara itu, Prasetijo menyalahgunakan kewenangannya untuk membuat surat jalan, surat kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi. Padahal, Prasetijo merupakan seorang polisi yang bisa menangkap Djoko Tjandra.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu, Kapolres dan Dandim 1206 Putussibau Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024 

KalbarOnline, Putussibau - Bupati  Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)…

4 hours ago

Wabup Farhan Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Sukses Penyelenggaraan MTQ XXXI di Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an…

4 hours ago

Harisson Ingatkan PNS di Kalbar, Jangan Sampai Terjerat Judi Online

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi…

5 hours ago

PTSL Dikenal Organisasi Internasional, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata…

5 hours ago

Makam Juang Mandor: Saksi Kekejaman Jepang yang Mengharukan

KalbarOnline, Landak - Pada suatu masa di masa lalu, terdapat sebuah desa yang menjadi saksi…

6 hours ago

Menelusuri Keindahan Budaya dan Adat di Rumah Betang Saham, Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang kaya akan keindahan alam dan keberagaman budaya,…

6 hours ago