Categories: Kabar

Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polisi Klarifikasi Laporan ‘Cerita Mimpi Bertemu Nabi’

KalbarOnline.com – Cerita Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras bertemu Rasulullah saat pemakaman 6 laskar FPI beberapa waktu lalu menuai kehebohan. Ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dan Rabu (23/12/2020) ini, Haikal Hassan hari ini memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya perihal laporan mimpi bertemu Rasulullah tersebut. Haikal datang sekitar pukul 10.05 WIB seorang diri tanpa ditemani pengacara.

Bagi Haikal, ia mengaku tidak masalah diperiksa. “Saya cuman diklarifikasi doang, asyik-asyik aja,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Haikal Hassan juga sedikit menanggapi soal laporan terhadap dirinya itu. “Ya di Indonesia gimana ya, jangan-jangan gua kentut dilaporin lagi ntar,” cetusnya.

Terkait cerita mimpi yang akhirnya berujung laporan polisi, Haikal Hassan menyatakan mimpi tersebut memang benar dia alami. Dan tujuanya menceritakan mimpi itu pun hanya untuk menghibur keluarga para korban yang meninggal.

“Sekarang gini deh, ada orang meninggal karena kecelakaan boleh nggak kita hibur? ‘Udeh jangan nangis gitu mudah-mudahan anak lo masuk sorga‘. Gitu doang,” kata Haikal Hassan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Untuk diketahui, Haikal Hassan bicara ‘mimpi bertemu Rasulullah’ itu saat memberikan sambutan pada pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Menurut Haikal Hassan, ia menyampaikan mimpinya ‘bertemu Rasulullah’ itu untuk menghibur anggota keluarga laskar FPI.

“Hanya menghibur orang. Memotivasi orangnya biar jangan nangis, setop-setop nggak usah nangis gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut Haikal Hassan mengaku tidak mengetahui siapa yang merekamnya saat itu. “Saya nggak tahu, yang ngerekam orang, saya nggak pernah nyebarin ke mana-mana, kan saya lagi ngehibur,” tuturnya.

Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab. Menurut dia, pernyataan Haikal Hasan saat memberikan ceramah di pemakaman 5 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor sebelumnya dinilai menyesatkan.

“Iya menyesatkan. Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (15/12).

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

1 min ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

39 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

9 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

10 hours ago