Antisipasi Covid-19, Bupati Ketapang Tiadakan Open House Natal 2020

Antisipasi Covid-19, Bupati Ketapang Tiadakan Open House Natal 2020

KalbarOnline, Ketapang – Terus meningkatnya jumlah pasien yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Ketapang, memaksa pemerintah daerah terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan gencar melakukan sosialisasi hingga operasi penegakkan disiplin dalam penerapan pencegahan Covid-19 di masyarakat.

Selain itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan pun memutuskan untuk tidak menggelar open house saat perayaan Natal 2020, tanggal 25 Desember nanti. Keputusan tersebut tertuang melalui surat bernomor 360/257/HUMPRO-A yang ditandatangani Martin Rantan pada selasa 21 Desember 2020.

Antisipasi Covid-19, Bupati Ketapang Tiadakan Open House Natal 2020 1

Surat tersebut di tujukan kepada semua pejabat dan ASN Pemkab serta masyarakat Ketapang. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan cluster rbaru covid 19.

Orang nomor satu di kota bumi ale-ale ini juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang merayakan Natal 2020 untuk tetap memaknai Natal dengan rasa syukur dan memanjatkan doa kepada Tuhan yang maha kuasa, terutama agar dijauhkan dari pandemi Covid-19.Antisipasi Covid-19, Bupati Ketapang Tiadakan Open House Natal 2020 2

Baca Juga :  Pemkab Serahkan Bantuan Kemendikbud untuk SMP dan SMA di Ketapang

Berikut isi 5 imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan terkait umtuk tidak melakukan open house perayaan Natal dan Tahun baru 2020 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona dan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi covid 19.

  1. Dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi covid 19.
  2. Bupati Ketapang TIDAK melaksanakan open house seperti tahun-tahun sebelumnya, hal ini untuk menghindari kerumunan masa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan sehingga berdampak menimbulkan cluster baru Covid-19.
  3. Diharapkan untuk para kepala OPD beserta jajaran, para Camat beserta jajaran, para kepala desa se-Kabupaten Ketapang dan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang merayakan Natal untuk TIDAK melakukan open house yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.
  4. Selalu menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari seperti memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan menghindari tempat-tempat keramaian yang berpotensi sebagai tempat penyebaran virus.
  5. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memperlambat penyebaran Corona Virus dengan mematuhi seluruh anjuran dan arahan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga :  Polisi Gadungan di Ketapang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian yang berpotensi sebagai tempat penyebaran virus.

Seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memperlambat penyebaran virus Corona dengan mematuhi seluruh anjuran dan arahan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Comment