Categories: Nasional

Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiksaan dan Pembakaran Dua Warga Papua

KalbarOnline.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih menetapkan 9 anggota TNI sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyiksaan dan pembakaran jenazah dua warga sipil di Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, 9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu).

’’Tersangka terdiri dari Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).

Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih). ’’Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.

Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebutm

’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) kesatu KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

11 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

13 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

14 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

14 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

14 hours ago