Ada Anggota Keluarga yang Terpapar, Jangan Panik! Ini Protokolnya

KalbarOnline.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, apabila ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19 wajib untuk melapor kepada ketua RT, ketua RW, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas. Ini supaya petugas bisa melakukan penelusuran kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah kontak tatap muka atau berdekatan pada jarak satu meter dalam waktu 15 menit atau lebih, bersentuhan secara fisik seperti bersalaman atau berpegangan tangan.

“Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar dan situasi lain yang mengindikasikan ada kontak, itu berdasarkan penilaian tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Baca Juga :  Sandiaga Uno Puji Komitmen Kalbar Kembangkan Sektor Pariwisata Ekonomi Kreatif

Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR. Bila selama masa karantina muncul gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, segera periksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.

“Karantina mandiri diakhiri hanya bila sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan,” jelasnya.

Anggota keluarga yang bergejala Covid-19 harus segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan melakukan isolasi hingga dinyatakan negatif. Bila tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah, dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Respons Menkes Terawan saat Kapasitasnya Diragukan Publik

“Anggota keluarga positif Covid-19 yang meninggal dimakamkan sesuai tata laksana protokol Covid-19,” jelas dia.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Dimulai dari 3M, yaitu wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun dan wajib menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Comment