Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Wajib Tes Antigen

KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai pedoman perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). SE tersebut mengatur semua pelaku perjalanan, baik penumpang angkutan umum maupun pengguna kendaraan pribadi.

SE Kemenhub tersebut merupakan petunjuk teknis dari SE Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Masa berlaku SE Kemenhub itu dibagi dua. Pertama, untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kemarin (21/12) menjelaskan, ada empat SE yang diterbitkan Kemenhub. Untuk transportasi darat, ada SE Dirjen Perhubungan Darat 20/2020. Lalu, transportasi laut diatur oleh SE Dirjen Perhubungan Laut 21/2020. Untuk transportasi udara, ada SE Dirjen Perhubungan Udara 22/2020. Terakhir, untuk aturan perkeretaapian, terdapat SE Dirjen Perkeretaapian 23/2020.

Seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi yang melewati batas daerah atau negara wajib mematuhi ketentuan SE tersebut. Yang dikecualikan adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial. ”Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat,” tutur Adita.

MAKIN KETAT: Sejumlah calon penumpang pesawat setelah menjalani pemeriksaan berkas di bilik check-in Terminal 1 Bandara Interinasional Juanda, Sidoarjo, Senin (21/12). (DIPTA WAHYU/JAWA POS)

Dalam SE tersebut, calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menjalani rapid test antigen. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan calon penumpang KA di Pulau Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambatnya 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  MPR Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan 3M Saat Libur Nataru

”Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun,” jelas Executive Vice President Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah. Dia juga menegaskan, setiap pelanggan KA juga wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada para calon penumpang, mulai kemarin KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun. Tarifnya Rp 105.000. ”Layanan ini tersedia melalui sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Group,” ujar Dadan. Pada tahap awal, layanan itu tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Jogjakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Libur Panjang, Jalur Darat Masih Lancar

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) masih memberlakukan penggunaan hasil rapid test antibodi bagi calon penumpang kapal. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan, peraturan tersebut sesuai dengan SE Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19. ”Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen,” bebernya.

Baca Juga :  Anak Ulama Keturunan Bugis PM Malaysia

Baca juga: Soal Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen, Belum Ada Aturan Rinci

Sementara itu, pengujian alat diagnosis Covid-19 terbaru, yakni GeNose, dinyatakan rampung dan bisa segera diproduksi. Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengatakan, berdasar hasil pengujian sementara, tingkat akurasi GeNose mencapai 90 persen, konsisten dengan hasil swab test. Artinya, GeNose bisa dipakai sebagai alat deteksi untuk mencegah persebaran Covid-19.

Saat ini peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang mengurus izin edar di Kementerian Kesehatan. Masih ada satu laporan akhir yang perlu dilengkapi sebelum alat tersebut mendapatkan izin edar. ”Kalau izin edar bisa keluar bulan ini, bisa disebarluaskan pada awal tahun depan,” tuturnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Nataru: Bali Wajib PCR, Jawa Wajib Antigen

Menurut Bambang, GeNose memiliki banyak sekali kelebihan. Selain akurasi, alat itu minim invasi. Cukup dengan menggunakan embusan napas yang disambungkan dengan mesin artificial intelligence, mesin tersebut akan membaca kandungan senyawa dalam napas. Waktu pemeriksaan relatif cepat. Tak lebih dari tiga menit sejak pengambilan napas dilakukan. ”Saya juga sudah mencoba sendiri. Pemeriksaan hanya membutuhkan waktu di bawah tiga menit,” ungkapnya.

Harganya pun cukup murah. Sekali tes cukup mengeluarkan dana sekitar Rp 15 ribu. Alatnya sendiri dibanderol sekitar Rp 60 juta. Bisa digunakan hingga 100 ribu kali pemeriksaan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment