Jaringan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara Segera Dibangun

Jaringan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara Segera Dibangun

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Suprapto menghadiri Sosialisasi Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kendawangan-Sukamara (Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Provinsi Kalimantan Tengah), Selasa (22/12/2020).

Sosialisasi tersebut diadakan oleh PLN Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Kendawangan, Kecamatan Air Upas, Kecamatan Marau dan Kecamatan Manis Mata.

Wakil Bupati Ketapang dalam sambutannya menyampaikan bahwa listrik masih menjadi salah satu persoalan utama dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah khususnya Kabupaten Ketapang, di mana pasokan listrik terhadap masyarakat di kabupaten ketapang masih belum mencukupi.

“Dengan adanya rencana pembangunan jaringan sutt 150 kilovolt jalur kendawangan sukamara ini dirasa sangat strategis terkhusus bagi kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, Suprapto mengucapkan terima kasih serta menyambut baik rencana pembangunan ini, di mana pembangunan jaringan SUTT150 kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk meningkatkan percepatan pembangunan skala nasional dengan menghubungkan sistem kelistrikan di Kalimantan Barat.

“Dengan sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi nasional, meningkatkan arus perekonomian, pendidikan dan industri di Kabupaten Ketapang serta mengacu pada tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang khususnya dan masyarakat provinsi Kalimantan Barat pada umumnya,” tukasnya.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan dan menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Ketapang tentang tahapan pembangunan jaringan SUTT 150 kilovolt mulai dari maksud dan tujuan pembangunan, tahapan pengadaan tanah, insentif yang akan diberikan kepada pemegang hak, obyek yang dinilai untuk diganti kerugian, bentuk ganti kerugian dan hak serta kewajiban para pihak.

Baca Juga :  Bupati Martin Ingatkan Kades Gunakan ADD Untuk Kemanfaatan Masyarakat

“Perlu diketahui, sesuai Perpres no 148 tahun 2015 pengganti Perpres no 71 tahun 2012 bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil yang mana dalam tahap persiapan sering terhambat oleh keberatan pemilik tanah dan masyarakat yang terkena dampak atas penetapan lokasi tersebut,” paparnya.

Dikatakan dia bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah juga sering bersinggungan dengan isu hukum mendasar seperti hak asasi manusia, prinsip keadilan, prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan kegiatan sosialisasi ini guna memberi pemahaman serta membuka ruang diskusi kepada masyarakat Kabupaten Ketapang khususnya kepada masyarakat yang terkena dampak sehingga dapat mendukung serta memberi masukan dan saran kepada tim agar kegiatan pembangunan jaringan SUTT150 kilovolt dapat berjalan lancar dan apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud,” imbuhnya.

Suprapto menyampaikan bahwa jumlah informasi awal sebaran titik jaringan suit 150 kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara yang akan dibangun yaitu sebanyak 414 titik dan terbagi dalam 5 Kecamatan dan terdiri dari 17 Desa. adapun yang menjadi wilayah pembangunan sebagai berikut: 1. Kecamatan Matan Hilir Selatan terdiri dari Desa Pagar Mentimun; 2. Kecamatan Kendawangan terdiri dari Desa Mekar ulUtama, Desa Kedondong, Desa Bangkal Serai, Desa Selimatan Jaya, Desa Air Tarab, dan Desa Danau Buntar; 3. Kecamatan Marau yang terdiri dari Desa Pelanjau Jaya dan Desa Karya Baru; 4. Kecamatan Air Upas yang terdiri dari Desa Gahang, Desa Air Upas, dan Desa Air Durian Jaya 5. Kecamatan Manis Mata yang terdiri dari Desa Asam Besar, Desa Manis Mata, Desa Sungai Buluh, Desa Jambi, dan Desa Suka Ramai.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Sungai Jawi Tinggal Action

“Sesuai informasi awal titik pembangunan jaringan SUTT 150 kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara tersebut, diharapkan seluruh unsur pimpinan, Camat, Kepala Desa dan masyarakat yang terkena dampak dapat membantu atau memfasilitasi tim dalam melaksanakan tugasnya agar kegiatan pembangunan jaringan SUTT 150 kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” harapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan jaringan SUTT 150 kilovolt jalur Kendawangan-Sukamara, terutama kepada masyarakat yang terkena dampak yang mendukung dan menyukseskan pembangunan ini.

“Semoga Tuhan yang maha esa selalu memberikan bimbingan kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri Perwakilan Sekretaris Provinsi Kalimantan Barat, Tim Sekretaris pengadaan tanah, BPN Prov. Kalimantan Barat, Asisten I Setda Ketapang, BPn Ketapang, Camat, Kepala Desa, masyarakat undangan lainnya.

Comment