Categories: Sekadau

Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau

Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Sekadau, Kapolres AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., mengatakan, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegahan penyebaran virus covid-19.

Untuk perayaan Natal, Kapolres menjelaskan, mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau Misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gereja yang digunakan.

“Kita akan sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, kalau nanti jemaatnya banyak, cara mensiasatinya dengan ibadah atau misa dalam beberapa kali, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal,” terang Kapolres, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, Kapolres menegaskan pihaknya tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser, pawai dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid19.

Termasuk pelaksanana Natal bersama maupun open house, Kapolres menyebut tidak disarankan karena merupakan bagian dari perayaan.

“Ibadah tidak dilarang tapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaannya yang tidak disarankan termasuk Natal bersama, open house, dan larangan perayaan tahun baru dengan mengadakan konser, pawai atau kerumunan lain terlebih di tempat umum,” lanjut Kapolres.

Dalam perayaan moment Natal dan tahun baru, Polres Sekadau telah menerjunkan 172 personel pengamanan yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2020, untuk mengamankan lokasi perayaan Natal dan tahun baru termasuk di objek wisata.

Kapolres menyebut, ada dua posko Ops Lilin Kapuas yang disediakan, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.

Posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal. Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti gereja besar dan tempat perbelanjaan. Setiap gereja juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Yang mana nantinya kursi di gereja dibatasi atau diberi jarak, disediakan tempat cuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu tubuh, dan mewajibkan umat menggunakan masker. Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

“Kita rayakan Natal dan tahun baru penuh sukacita, tapi tetap dalam aturan yang berlaku untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19, serta tetap jaga kamtibmas yang aman tertib dan kondusif,” pesan Kapolres.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Survei Poltracking: Kalau Head to Head Midji-Norsan Menang di Atas 50 Persen

KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil simulasi survei yang dilakukan…

24 mins ago

Bupati Fransiskus Buka Festival Budaya Kabupaten Kapuas Hulu 2024

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka secara resmi Festival Budaya Kabupaten Kapuas…

57 mins ago

Perempuan Muda Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gym di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita muda berusia 22 tahun tewas jatuh dari lantai 3 bangunan…

1 hour ago

Pelaku Pengancaman Karyawan Laundry dengan Pistol Airsoft Gun di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis…

6 hours ago

Patung Pantak Dicuri, DAD Sabung: Jika Tidak Dikembalikan Kami Akan Buat Ritual

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual…

6 hours ago

Masjid Ismuhu Yahya Bagikan Daging Kurban ke Warga Non Muslim

KalbarOnline, Kubu Raya - Masjid Ismuhu Yahya di Kabupaten Kubu Raya turut melaksanakan pemotongan hewan…

6 hours ago