Categories: Nasional

Setelah Pilkada, Politik Balas Dendam dan Jasa Bagi PNS Masih Marak

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan, fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan pada pegawai negeri itu di dalam Pilkada.

“Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi setelah Pilkada 2020,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/12).

Menurut Agus, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca terselenggaranya Pilkada Serentak 2020.

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan soal penanganan netralitas terus berjalan sampai tuntas. Abhan mengimbau, bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.

Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas.

“Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan,” pungkas Otok.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Penemuan Mayat di Selokan Jalan Gajah Mada Gegerkan Warga

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…

31 mins ago

Disdik Kayong Utara Gelar Seleksi Talenta O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemkab Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi ajang talenta O2SN…

2 hours ago

Dua Bocah Bawah Umur Tewas Kecelakaan di Jalan Putri Dara Hitam Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Dua bocah bawah umur, MR (13 tahun) dan FB (13 tahun), tewas…

3 hours ago

Pj Wako Pontianak Harap Pekan Budaya Laskar Melayu Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

4 hours ago

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

17 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

20 hours ago